Firman Syahrudin selaku kepala pengawas SPBU di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mengatakan mobil plat merah ataupun kendaraan dinas TNI/Polri bisa mengisi BBM subsidi di SPBU tapi nomor plat kendaraan akan dicatat dan dilaporkan ke Pertamina Pusat.
"Sesuai instruksi Pertamina, mobil plat merah atau kendaraan TNI/Polri masih boleh diberi premium jika mereka minta. Tapi catatannya, nomor pelat kendaraan kendaraan akan dicatat kemudian dilaporkan ke Pertamina Pusat,"
Jadi kemungkinan, pihak Pertamia akan melaporkan plat kendaraan tersebut kepada instansi terkait dan segera diberikan sanksi.
"Kalau untuk motor dinas masih boleh menggunakan bensin premium," ujar Firman.
Selain itu, Firman mengatakan seiring dengan kebijakan hemat BBM yang diinstruksikan Presiden SBY tersebut, nanti SPBU di jabodetabek yang memiliki dispenser pertamax, maka akan dibut jalur khusus.
Firman mengungkapkan, selama ini jumlah konsumsi BBM subsidi dari mobil dinas pelat merah bisa mencapai 3.000-4.000 liter per hari di SPBU tersebut.
Seperti diketahui, mulai 1 juni 2012, seluruh mobil dinas pemerintahan,BUMN, BUMD dan juga kendaraan dinas TNI/Polri dilarang menggunakan bensin subsidi. Akan ada khusus yang di tempelkan di kendaraan tersebut.
Sumber Berita


{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar